“Proyek Drainase Rp 272 Juta di Desa Hasibuan Dicurigai Mark-Up, Pengerjaan Tak Sesuai Spec”

Gaperta.online-Dok
banner 120x600
banner 468x60

TAPANULI UTARA,

Proyek pembangunan saluran drainase di Desa Hasibuan, Kecamatan Pagaran, yang dibiayai Anggaran Dana Desa Tahun 2023-2024 senilai Rp 272.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah), menuai sorotan akibat dugaan kuat penyimpangan spesifikasi teknis dan penggelembungan anggaran (mark-up).

Gaperta.online-Dok

Berdasarkan dokumen perencanaan, proyek tersebut ditargetkan membangun drainase sepanjang 255 meter dengan tinggi 75 cm. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hasil pengerjaan jauh dari spesifikasi yang ditetapkan. Selisih yang signifikan antara perencanaan dan realisasi ini memunculkan indikasi praktik mark-up yang diduga telah merugikan keuangan desa.

Kekecewaan warga terus bermunculan. Seorang warga yang menyampaikan testimoni dengan menyembunyikan identitasnya mengungkapkan, “Material yang digunakan tidak sesuai standar, pengerjaannya juga asal-asalan. Kami kuatir ada kecurangan di balik proyek ini,” ujarnya.

Gaperta.online-Dok

Polemik kian memanas setelah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) proyek tersebut dinyatakan lolos oleh Inspektorat. Hal ini memantik kritik dan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan audit keuangan desa.

Kepala Desa Hasibuan, Jungjungan Hutabarat, sebagai penanggung jawab program, juga didesak untuk memberikan klarifikasi terbuka. Warga menilai bahwa berbagai laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang belum ditindaklanjuti secara serius.

Masyarakat setempat mendesak Kepolisian, Kejaksaan, serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan investigasi independen gung mengungkap dugaan maladministrasi dan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa merupakan elemen kunci dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

banner 325x300
error: Content is protected !!