Di bawah langit Sumatera Utara yang membara, puluhan jurnalis dengan semangat membaja berkumpul di depan Mapolda Sumut. Bukan sekadar aksi damai, ini adalah deklarasi: suara kebenaran tak bisa dibungkam, dan keadilan harus ditegakkan!
Tuntutan Jurnalis di Depan Polda Sumut
Dalam orasi yang berlangsung sekitar 30 menit, para jurnalis menegaskan tiga poin utama tuntutan:
– Polda Sumut diminta mengusut tuntas dan menangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis.
– Mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mencopot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, karena dinilai lalai dalam melindungi kebebasan pers. Aksi damai itu menjadi bentuk perlawanan terhadap praktik premanisme dan pembungkaman kerja jurnalistik, yang belakangan makin sering terjadi di Sumatera Utara.
Preseden Buruk bagi Kebebasan Pers
Gaperta.online-Dok
Kepada gaperta online Medan, Elin menyebut tindakan penganiayaan terhadap jurnalis merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Tindakan kekerasan ini adalah bentuk intimidasi terhadap profesi wartawan. Kami bukan musuh, kami peliput fakta,” tegasnya. Elin juga menyoroti sikap aparat kepolisian yang berada di lokasi saat kejadian namun tidak berupaya melerai atau melindungi jurnalis.
“Mereka ada di sana, tapi hanya diam. Tidak ada tindakan untuk mencegah kekerasan itu terjadi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Polda Sumut Janji Tindaklanjuti
Aksi para jurnalis akhirnya mendapat respons. Massa diterima oleh petugas piket Ditreskrimum Polda Sumut, IPDA Siregar, sebelum perwakilan mereka dipersilakan bertemu langsung dengan Wasiddik Polda Sumut untuk menyampaikan tuntutan secara resmi.
Meski demikian, para jurnalis menegaskan aksi ini tidak akan berhenti sampai ada penegakan hukum yang jelas dan transparan. “Jika pelaku tidak segera ditangkap, kami akan kembali turun ke jalan. Kebebasan pers harus dilindungi, bukan dilukai,” tegas Elin.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman nyata di lapangan. Padahal, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Gaperta.online-Dok
Setiap bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam pilar demokrasi dan hak publik atas informasi.
Dalam aksi yang penuh semangat ini, para jurnalis menyuarakan sejumlah tuntutan krusial:
1. Usut Tuntas Kasus Kekerasan: Mendesak Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan di PT Universal Goves, memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.
2. Copot Kapolsek Patumbak: Meminta Kapolda Sumut untuk mencopot Kapolsek Patumbak dari jabatannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian dalam melindungi wartawan yang bertugas.
3. Jaminan Keamanan bagi Jurnalis: Menuntut jaminan keamanan bagi seluruh jurnalis yang bertugas di lapangan, agar mereka dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa rasa takut dan intimidasi.
4. Hentikan Kekerasan terhadap Jurnalis: Menyerukan kepada semua pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, demi menjaga kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Aksi damai ini bukan akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang. Para jurnalis akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud. Karena kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan kebenaran harus terus disuarakan!