Rekonstruksi Pembunuhan Nanda Pratama: Polres Agara Ungkap 16 Adegan

banner 120x600
banner 468x60

Kutacane, Aceh Tenggara

Tabir di balik kematian tragis Nanda Pratama mulai tersingkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara (Agara) telah merampungkan rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Rekontruksi-(Gaperta.online-Dok)

Dalam rekonstruksi yang berlangsung pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Mapolres Aceh Tenggara, tersangka M.E.L. memperagakan 16 adegan kunci yang menggambarkan kronologi kejadian.

Kegiatan penting ini bertujuan untuk mencocokkan alur kronologis kejadian sesuai keterangan tersangka, mengidentifikasi peran faktual pelaku, serta memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Gaperta.online-Dok

Kasus tragis ini terjadi pada Senin malam, 18 Agustus 2025, di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, menjelaskan detail proses rekonstruksi.

“Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka, tanpa peran pengganti, kecuali untuk peran korban yang digantikan oleh personel,” ujarnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka M.E.L. secara rinci memperagakan setiap adegan, mulai dari awal mula peristiwa hingga momen penganiayaan yang merenggut nyawa korban.

Sejumlah barang bukti penting, seperti sebilah pisau dan sepeda motor, turut dihadirkan untuk memperjelas jalannya kejadian.

Proses rekonstruksi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, disaksikan langsung oleh tim penyidik, jaksa, serta aparat keamanan yang bertugas mengamankan jalannya kegiatan.

Kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat, mengingat korban Nanda Pratama meninggal dunia akibat tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Saat ini, penyidik Polres Aceh Tenggara terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, yang berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

banner 325x300
error: Content is protected !!