BerandaBeritaHukumRestoratif Justice dalam Penyelesaian Tindakan Pidana Anak dan Pentingnya Kesadaran Hukum Keluarga sebagai Dasar Perlindungan Hak Sipil
Kecamatan Ciruas Menjadi SaksI Dedikasi Akademik: Tim PKM Fakultas Hukum Universitas Pamulang Menghadirkan Pencerahan Hukum bagi Masyarakat, berlangsung beberapa hari yang lalu.
Kantor Kecamatan Ciruas dijadikan ruang dialog hukum yang hidup saat Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang, menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum didalam Masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Ciruas.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Minggu ini disambut hangat oleh Camat Ciruas, Serang Banten, Bapak Muhammad Hamimi, SI.Kom, menyampaikan apresiasi atas kontribusi akademis dalam menjembatani ilmu hukum dengan kebutuhan Masyarakat.
“Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk nyata sinergi antara dunia akademik dan pelayanan publik” ujar beliau dalam sambutannya.
Kolaborasi Ilmiah dan Pengabdian yang nyata Tim Pengabdian Kepada Masyarakat ( PKM ) yang dipimpin oleh Dr. Fenny Wulandari, SH., MH., bersama para dosen hukum terkemuka seperti Dr. Taufik Kurrohman, SHI., MH., Dr.Ismu Harjo Payitno, SH., MH., Dr. Suhendar, SH., MH., dan Penyampaian materi yang dilakukan oleh Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unpam, Oleh Widi Irwanto, S.H,. Rendi Tanamo, S,H., Serta dipandu oleh Moderator Doni R. Saputra, S.H.
Kegiatan ini dirancang sebagai bentuk implementasi Tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam penguatan pemahaman hukum yang berbasis komunikasi.
Para dosen, bersama mahasiswa yang turut aktif sebagai tim pelaksana, menyusun materi berbasis kajian hukum positif, hukum keluarga, dan pendekatan restoratif justice yang relevan dengan dinamika sosial masyarakat Ciruas.
Dengan mengusung tema tema upaya restoratif justice dalam penyelesaian tindak pidana anak dan Pentingnya kesadaran hukum keluarga sebagai dasar perlindungan hak sipil.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang sosialisasi, akan tetapi menjadi refleksi atas pentingnya integrasi antara teori hukum dan praktik sosial.
Dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan berbasis kebutuhan lokal, Tim PKM Fakultas Hukum Universitas Pamulang menunjukan bahwa Ilmu hukum dapat dihadirkan sebagai alat pemberdayaan, bukan sekedar perangkat normatif.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di kecamatan Ciruas, Serang, Banten, memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai hak-hak hukum yang melekat dalam kehidupan keluarga.
Penyuluhan ini tidak hanya bertujuan memberikan informasi, akan tetapi juga memberikan pemahaman serta membangun kesadaran kritis terhadap pentingnya pencatatan sipil, perlindungan hukum anak dan perempuan, serta penyelesaian konflik secara restoratif .
Dengan pendekatan berbasis keilmuan hukum keluarga, hukum perlindungan anak, dan prinsip restoratif justice, kegiatan ini menjadi ruang edukatif yang menjembatani antara norma hukum dan realitas sosial masyarakat.
Dengan harapan ketika masyarakat memahami hak-hak secara hukum, mereka akan dapat lebih mempunyai kemampuan, antara lain:
Menjamin legalitas status keluarga melalui pencatatan nikah, kelahiran, dan perceraian.
Melindungi anak dari proses hukum yang represif dengan pendekatan pemulihan.
Mencegah dan menangani kekerasan dalam rumah tangga secara hukum dan sosial.
Serta Mengakses layanan hukum dan sosial secara lebih optimal.
Dengan kegiatan penyuluhan ini Tim PKM Fakultas Hukum Universitas Pamulang berharap kegiatan ini menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan keluarga, memperkuat ketahanan sosial, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun budaya hukum yang inklusif dan berkeadilan.