Jakarta, Gaperta.Online
11 Juli 2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA),Zarof Ricar (ZR). Penyidik menemukan uang Rp.920 miliar dan 51 kilogram emas saat menggeledah rumahnya, menguak aliran dana haram yang diduga berasal dari suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan MA pada 2023–2025.
“Ini pengembangan dari hasil geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu”. tegas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Tiga Tersangka Baru Ditetapkan
Hari ini, Kejagung secara resmi menetapkan Zarof Ricar, Lisa Rachmat (LR) (pengacara), dan Isidorus Iswardojo (II) sebagai tersangka. Diduga, Isidorus yang sedang berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa untuk memenangkan kasusnya di tingkat banding dan kasasi dengan cara menyuap hakim.
“LR bersepakat dengan II dan meminta ZR untuk melakukan suap”, jelas Harli.
Modus dan Nilai Suap yang Mencengangkan
– Di Pengadilan Tinggi DKI : Rp6 miliar (Rp5 miliar untuk majelis hakim, Rp1 miliar fee Zarof).
– Di Mahkamah Agung : Rp5 miliar untuk kasasi.
Saat ini, Zarof dan Lisa telah ditahan, sementara Isidorus dibebaskan karena faktor usia (88 tahun) dan kondisi kesehatan.
Gratifikasi Rp.920 Miliar dan 51 Kg Emas dari “Pengurusan Perkara”
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa Zarof—yang pernah menjabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA—diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan emas dari berbagai perkara.
“Totalnya Rp.920.912.303.714 dan 51 kg emas batangan”, papar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jumat (25/10/2024).
Rincian Barang Sitaan yang Mengejutkan:
1. Dari Rumah Zarof di Senayan, Jakarta :
– Uang Asing : SGD 74,4 juta, USD 1,8 juta, EUR 71.200, HKD 483.320.
– Rupiah : Rp5,7 miliar.
– Emas : 449 keping Fine Gold 100 gram (46,9 kg) + 20 keping emas Antam.
– Diamond dan Kwitansi Toko Emas.
2. Dari Hotel Le Meridien Bali:
– Uang tunai Rp19,4 juta (diduga dikumpulkan sejak 2012–2022).
“Ini berasal dari pengurusan perkara”, tegas Qohar merujuk pada pengakuan Zarof.
Proses Hukum Berjalan, KPK Diimbau Turun Tangan ?
Kejagung memastikan para tersangka akan diproses sesuai hukum. Namun, besarnya nilai suap dan keterlibatan pejabat MA memunculkan pertanyaan : Apakah ada pihak lain yang terlibat ?
Kasus ini semakin menguatkan dugaan mafia peradilan di tubuh MA. Masyarakat menunggu tindak lanjut tegas, termasuk pembersihan institusi peradilan dari praktik suap.
#BersihkanMafiaHukum
#SuapMA
#ZarofRicarTersangka