RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi Efektif atau Justru Ancam Keadilan?

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali jadi perbincangan hangat setelah lebih dari sepuluh tahun terkatung-katung. Banyak yang berharap RUU ini jadi senjata ampuh untuk mengembalikan uang negara yang hilang karena korupsi, sekaligus membuat para koruptor jera. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa aturan ini bisa menjadi bumerang, terutama jika penegak hukum belum benar-benar bersih dan profesional.

Kenapa RUU Perampasan Aset Penting?

Kita tidak bisa menutup mata, korupsi masih jadi masalah besar di Indonesia. Salah satu tantangan terberat adalah mengembalikan aset hasil korupsi. Seringkali, para koruptor pintar menyembunyikan atau mengalihkan aset mereka, sehingga sulit bagi negara untuk mengambilnya kembali. RUU ini diharapkan bisa menjadi solusi dengan memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, bahkan sebelum ada vonis pengadilan. Cara ini dikenal sebagai civil forfeiture, dan sudah banyak diterapkan di negara lain untuk memberantas kejahatan ekonomi secara efektif.

Gaperta.online-Dok

RUU Ini Bisa Jadi Senjata Ampuh, Jika…

Para pendukung RUU ini yakin bahwa aturan ini akan sangat membantu dalam memberantas korupsi. Pertama, dengan merampas aset secara langsung, kita bisa memutus aliran dana hasil korupsi. Korupsi jadi tidak menguntungkan lagi. Koruptor tidak hanya dipenjara, tapi juga kehilangan harta yang didapat dengan cara haram. Kedua, aset yang dirampas bisa dikembalikan ke negara, dan digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan mensejahterakan masyarakat. Uang rakyat yang dicuri, bisa kembali ke rakyat.

Tapi Hati-Hati, Ada Potensi Penyalahgunaan!

Namun, ada juga yang khawatir RUU ini justru bisa disalahgunakan. Masalah utamanya adalah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan yang ketat, RUU ini bisa dipakai untuk menargetkan orang atau kelompok tertentu, bahkan tanpa bukti yang cukup. Ada juga kekhawatiran soal pelanggaran hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Bagaimana jika seseorang dituduh korupsi, lalu asetnya langsung disita, padahal belum ada putusan pengadilan? Oleh karena itu, reformasi di tubuh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan adalah harga mati sebelum RUU ini disahkan.

Gaperta.online-Dok

Keseimbangan Itu Kunci: Berantas Korupsi Tanpa Melanggar Hak Asasi

Agar RUU Perampasan Aset ini berhasil, kita harus mencari titik tengah antara memberantas korupsi seefektif mungkin, dan melindungi hak-hak warga negara. RUU ini harus punya definisi yang jelas tentang “aset hasil kejahatan,” prosedur pembuktian yang adil dan transparan, serta jaminan hak bagi pemilik aset untuk membela diri. Kita juga butuh lembaga pengawas independen yang kuat, serta batasan yang jelas terhadap kekuasaan aparat. Jika semua ini tidak dipenuhi, RUU yang niatnya baik ini justru bisa menimbulkan masalah baru, merusak kepercayaan publik, dan mengancam keadilan.

RUU Perampasan Aset punya potensi besar untuk membantu kita memberantas korupsi di Indonesia. Tapi, RUU ini baru akan efektif jika kita punya komitmen kuat untuk membersihkan birokrasi dan menegakkan hukum secara adil dan profesional. Jika tidak, kekhawatiran bahwa RUU ini justru akan mengancam hukum dan hak asasi manusia bisa jadi kenyataan. Oleh karena itu, mari kita bahas RUU ini dengan cermat, libatkan semua pihak, dan pastikan setiap pasal dibuat untuk kebaikan bangsa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

banner 325x300
error: Content is protected !!