SURABAYA,
Aksi saling lapor terjadi di Polda Jawa Timur antara Ikke Septianti (34 tahun), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, dan Erna Prasetyowati.
Erna telah melaporkan Ikke ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur pada tanggal 30 November 2025.
Membalas laporan itu, Ikke juga mengadukan Erna ke Renmin Siber Polda Jatim pada Rabu (3/12/2025) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media.
Kuasa Hukum Erna Prasetyowati, Dodik Firmansyah, menanggapi santai pengaduan balik yang dilakukan Ikke.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat siang (5/12/2025), Dodik menyatakan semua warga negara memiliki hak hukum untuk melapor, namun yang terpenting adalah dukungan bukti yang cukup.
“Nama-nama saksi dan bukti telah kami serahkan semua ke SPKT Polda Jatim. Kalau tidak ada saksi dan bukti yang cukup, tidak mungkin laporan kami diterima,” ujar Dodik sambil tertawa.
Terkait pernyataan Erna di media mengenai uang muka pembelian 1 unit Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 di Dealer Honda Bintang Madiun sebesar Rp83 juta yang diberikan kepada Ikke—yang kini menjadi objek laporan pencemaran nama baik—Dodik menegaskan uang muka tersebut benar telah diterima Ikke.
Penyerahan dilakukan secara tunai (disaksikan dua orang di rumah Erna di Surabaya September 2024) dan transfer bertahap ke rekening atas nama Ikke.
“Selain diberikan cash, uang muka dibayar via transfer bertahap ke rekening Ikke. Saya ingatkan, jangan sampai membuat laporan palsu, karena ada deliknya jika klien kami dirugikan,” tegas Dodik.
Dodik juga mempertanyakan keberadaan unit HRV yang dibeli atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi (anak Erna) namun sejak Oktober 2024 masih dibawa Ikke.
“Alasannya, mobil itu dibawa untuk membantu membayar angsuran. Tapi kenyataannya, sejak November 2024 angsuran dibayar klien kami melalui anaknya. Justru klien kami ditinggal begitu saja,” tandasnya.
Dodik menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyelidik Polda Jatim dan memastikan Erna siap memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan.
Sumber: Redho (Pikiran Rakyat)








