“Sat Lantas Nias Selatan Buka Suara Soal Video Penindakan yang Ramai di Medsos”

banner 120x600
banner 468x60

 

 

NIAS SELATAN,

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor berusaha menurunkan paksa motornya dari mobil patroli polisi viral di media sosial dan memicu pro-kontra. Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Nias Selatan, Ipda Ovaroni Zendrato, angkat bicara dan menyatakan bahwa penindakan tersebut sah dan sesuai aturan.

Gaperta.online-Dok

Ipda Ovaroni membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara, yang berujung pada penindakan tegas pada Kamis (21/8/2025) sore lalu di Jalan Diponegoro, dekat RS Stella Maris, Teluk Dalam.

Gaperta.online-Dok

“Faktanya, pengendara berboncengan tanpa helm, tidak memiliki SIM, STNK tidak ada, dan plat nomornya sudah mati. Itu empat pelanggaran sekaligus,” tegas Kasat Lantas kepada Sidikpolisinews.id, Kamis malam.

Gaperta.online-Dok

Kronologi Insiden yang Memanas

Awalnya, personel Sat Lantas yang sedang patroli rutin menemukan pelanggaran tersebut. Petugas lalu mencoba melakukan pendekatan secara humanis untuk menertibkan.

Gaperta.online-Dok

“Namun, pengendara yang diketahui seorang perempuan itu menolak bekerja sama. Suasana sempat memanas karena masyarakat yang menyaksikan juga memberi berbagai tanggapan,” jelasnya.

Ketika motor sudah dimuat ke mobil patroli, pengendara tersebut malah memaksa menarik kendaraannya hingga berhasil dan langsung kabur dari lokasi.

Penegasan Atas Dasar Hukum

Kasat Lantas menegaskan tindakan petugas berpijak pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:

· Pasal 106 ayat (8) (kewajiban helm SNI).

· Pasal 281 (kewajiban memiliki SIM).

· Pasal 288 ayat (1) & (2) (kewajiban STNK dan kelayakan kendaraan).

“Ini bukan untuk mencari kesalahan. Tujuannya demi keselamatan pengendara sendiri dan orang lain. Bayangkan jika terjadi kecelakaan, risikonya sangat besar,” imbuhnya.

Kapolres: Akan Ditindak Tegur jika Petugas Salah

Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana, S.I.K., menyampaikan dua pesan penting. Pertama, ia mengimbau masyarakat untuk taat aturan dan melengkapi surat-surat kendaraan.

Kedua, ia menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme anggota. “Jika ditemukan adanya tindakan personel yang menyalahi aturan, kami pastikan akan ditindak sesuai SOP,” tegas Kapolres.

“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah bentuk kepedulian pada diri sendiri dan sesama. Mari bersama ciptakan lalu lintas yang tertib dan aman di Nias Selatan,” tutupnya.

B. Gulo

banner 325x300
error: Content is protected !!