Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaPolitiksosial

Sengketa Lahan di Ketapang: Warga Mengaku Tak Pernah Serahkan Lahan, Tanda Tangan Dipalsukan?

Avatar photo
13
×

Sengketa Lahan di Ketapang: Warga Mengaku Tak Pernah Serahkan Lahan, Tanda Tangan Dipalsukan?

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Gaperta.online – Jum’at (4 Juli 2025), Permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Desa Mensubang dan penjawaan dengan PT Sandai Makmur Sawit (SMS) belum juga menemui titik terang. Warga mengaku kebun sawit dan kebun karet milik mereka dirusak, bahkan sejumlah nama masyarakat justru dilaporkan ke Polda Kalbar oleh pihak perusahaan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sebanyak 15 warga Desa Mensubang dan penjawaan diundang oleh penyidik Polda Kalbar untuk memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2025 di ruang Unit Reskrim Polsek Sandai. Pemanggilan ini menyusul laporan yang diajukan oleh kuasa hukum PT SMS tertanggal 21 Februari 2025, dengan dalih bahwa para warga telah menyerahkan lahan kepada perusahaan dan telah menerima ganti rugi.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Salah satu warga yang turut diundang penyidik, berinisial DK, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki lahan di wilayah tersebut, apalagi menyerahkan atau menerima ganti rugi dari PT SMS. Ia justru menunjukkan surat kuasa bermasalah yang mencantumkan namanya lengkap dengan tanda tangan yang diduga dipalsukan.

Saya merasa sangat dirugikan. Bahkan saya pernah didatangi pihak perusahaan yang meminta saya mengakui telah menerima ganti rugi. Tapi saya tolak karena saya tidak punya lahan di situ,” ujar DK kepada wartawan.

Hal serupa juga disampaikan oleh dua warga lainnya, RS dan TN, yang menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak pernah menyerahkan lahan atau menerima kompensasi apapun dari PT SMS. Dugaan pemalsuan tanda tangan dan manipulasi dokumen oleh oknum atau pihak ketiga dalam proses ini pun mulai mencuat dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan (4/7), pihak PT SMS belum berhasil dikonfirmasi oleh redaksi meskipun telah dihubungi melalui berbagai saluran resmi. Redaksi media nasional tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberitaan nasional.

Kasus ini kini menambah panjang daftar konflik agraria di Kalimantan Barat yang diduga melibatkan praktik maladministrasi, kriminalisasi warga, serta lemahnya perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat dan petani lokal.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk mendalami proses penyelidikan aparat kepolisian, serta meminta pendapat dari lembaga hukum dan lembaga perlindungan hak masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan secara transparan dan akuntabel.

Redaksi juga menunggu,
Apabila terdapat kesalahan informasi, kekeliruan data, atau pihak yang merasa dirugikan dari pemberitaan ini, kami persilakan untuk menyampaikan klarifikasi resmi kepada redaksi melalui kontak yang tersedia. Hak jawab akan kami tayangkan secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.