“Sengketa Lahan SDN Utan Jaya: Keluarga Gugat Pemkot Depok, Pertarungan Sengit antara Warisan dan Kekuasaan Dimulai!”

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

DEPOK,

Di Pengadilan Negeri Depok Tanggal 23 Oktober 2025, sebuah keluarga dari Kampung Utan Jaya hari ini memulai perlawanan hukum terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Bupati Bogor.

Keluarga Almarhum H. Namit Sairan, dengan dukungan kuasa hukum dari REWP Law Firm, menggugat Pemkot atas dugaan perampasan lahan seluas 1.920 M2 yang kini menjadi lokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya. Gugatan ini didasari oleh naskah narasi gugatan berjudul “Tanah Sekolah di Ujung Kezaliman”.

Para Pihak yang Terlibat:

– Penggugat (Ahli Waris Almarhum H. Namit Sairan):

1. Tiharoh
2. Hj. Napsiah
3. Icih Sumarsih
4. Muchtar HN
5. Fatoni

– Tim Kuasa Hukum Penggugat Reqi Endar Wijanarko & Partner (REWP Law Firm):

1. Reqi Endar Wijanarko, SH., MH., CLA.
2. Yose Priyono, SH., MH.
3. S. Fedrick. S, SH., MH.
4. Adam Barkah Setiadi, SH., M.Kn.
5. Damos Wiratuas Tampubolon, SH., MH.
6. Rizqi Rahdika Putra, SH.
7. Helen Francisca Refun, SH., M.Kn.
8. Indra Priyono, SH.

– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok:

– Hakim Ketua: Sondra Mukti Lambang
– Anggota 1: Merry Harianah, SH, MH
– Anggota 2: Nartilona, SH, MH

– Panitera Pengganti: Dwi Djauhartono, SH, MH

– Pihak Tergugat (Walikota Depok & Bupati Bogor):

Tim Kuasa Hukum dari Kejaksaan Negeri Depok:

1. Tri Sumarni, S.H, M.H
2. Wahyu Siddhi Triatmojo S.H
3. Rozzyana Nyndhya, S.H
4. Rachmuna Satri Ristanti, S.H, M.H
5. Diana Wulan Traya, S.H, M.H
6. Achmad Nurkhamid, S.H, M.H
7. Riza Dina, S.H, M.H
8. Merlysa Prima Zufni, S.H, M.H
9. Auliya Rahmania, S.H

Ahli waris Almarhum H. Namit Sairan merasa tanah warisan mereka telah dikuasai dan digunakan oleh pemerintah untuk sekolah negeri tanpa kompensasi yang layak.

Gaperta.online-Dok

1. Awal Mula (1967): Keluarga H. Namit membangun Sekolah Swasta Utan Jaya di atas lahan mereka seluas 1.500 M2 sebagai kontribusi untuk pendidikan.

2. Klaim Sepihak (1983-1995): Pemerintah secara sepihak mengubah status sekolah menjadi SDN Utan Jaya tanpa persetujuan atau kompensasi.

3. Pemekaran Kota (2001): Saat pemekaran wilayah, terjadi pengalihan aset dari Kabupaten Bogor ke Kota Depok. Dalam proses ini, tanah SDN Utan Jaya dialihkan dengan catatan “Segel Jual Beli,” padahal keluarga H. Namit tidak pernah membuat kesepakatan jual beli dengan pihak manapun.

“Kami hadir sebagai kuasa hukum untuk memastikan bahwa martabat dan hak milik keluarga H. Namit tidak digilas oleh kesewenangan birokrasi. Tanah ini adalah aset yang dirampas, bukan dihibahkan!” tegas Tim REWP Law Firm.

Dalam gugatannya, keluarga H. Namit meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok untuk:

– Menyatakan perbuatan Pemerintah Kota Depok menguasai tanah mereka adalah perbuatan melawan hukum.

– Menyatakan tanah seluas 1.920 M2 adalah milik sah keluarga H. Namit.

– Menghukum Pemerintah Kota Depok untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5 Miliar dan immateriil sebesar Rp 3 Miliar.

– Jika pemerintah ingin membeli tanah tersebut, keluarga H. Namit meminta harga Rp 20 Miliar untuk lahan seluas 1.500 M2.

Naskah narasi gugatan yang berjudul “Tanah Sekolah di Ujung Kezaliman” menggambarkan bagaimana keluarga sederhana harus berjuang menghadapi kekuasaan negara. Naskah ini menyoroti pengkhianatan terhadap niat baik keluarga H. Namit, manipulasi dokumen, dan bujukan haram untuk menghibahkan tanah.

Kasus ini menjadi contoh klasik bagaimana aset yang awalnya dikelola oleh warga dengan itikad baik untuk pendidikan, tiba-tiba berubah status dan diklaim oleh negara melalui proses administrasi yang bermasalah. Kita akan terus ikuti bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok akan memutuskan perkara PMH ini.

Reqi Endar Wijarnarko & Partner (REWP Law Firm) adalah kantor hukum yang berdedikasi untuk membela hak-hak masyarakat dan menegakkan keadilan.

Sumber : REWP Law Firm

banner 325x300
error: Content is protected !!