Bandung,
Serikat Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) mengambil langkah tegas dengan mengusulkan pemakzulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui DPRD Jabar. Langkah ini merupakan puncak dari protes terhadap kebijakan larangan studi tur yang dianggap merugikan industri pariwisata.

Menurut Perwakilan SP3JB, Herdi Sudarjda, usulan pemakzulan ini didasarkan pada peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah, yang memungkinkan pemakzulan kepala daerah jika kebijakan yang dikeluarkan berdampak negatif pada ekonomi. SP3JB meyakini memiliki bukti kuat bahwa kebijakan Gubernur Jabar, meskipun bersifat internal untuk sekolah, berdampak signifikan pada usaha dan pelaku usaha pariwisata di Jawa Barat.

SP3JB berpendapat bahwa Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 huruf b yang melarang kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum.

Langkah selanjutnya, SP3JB akan berkoordinasi dengan DPR RI dan DPRD Provinsi untuk membahas masalah ini. Meskipun telah bertemu dengan Dedi Mulyadi, SP3JB menyatakan bahwa gubernur tetap pada pendiriannya untuk melarang studi tur. Aksi unjuk rasa yang sebelumnya direncanakan ditunda untuk memberi kesempatan pada dialog dan diplomasi dengan pihak legislatif.

SP3JB berharap kepala daerah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dan mencermati revisi yang diajukan oleh serikat pekerja. Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Dedi Mulyadi terkait usulan pemakzulan ini.
Sumber: Csr/Dal