Insiden dugaan penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan terjadi saat peliputan kasus penjualan bayi di Jalan Bromo, Medan Area. Pemilik Klinik Yuliana, yang diduga merupakan istri dari seorang perwira polisi, dituding melakukan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.
Menurut informasi yang dihimpun, perwira menengah polisi tersebut bertugas di Polda Sumatra Utara.
Sebelumnya, dua wartawan, Rahmadsyah dan Nezza Syafitri, mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat hendak meliput dugaan penjualan bayi di Jalan Bromo Gang Sentosa. Rahmadsyah mendapat makian kasar, sementara Nezza Syafitri dihina dengan sebutan tidak senonoh. Aksi ini diduga diprovokasi oleh Yuliana.
Tindakan intimidasi dan penghinaan ini jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers. Pasal-pasal yang dilanggar meliputi:
– Pasal 4 UU Pers: Menjamin kemerdekaan pers serta hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
– Pasal 18 UU Pers: Melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan intimidasi terhadap wartawan.
– Pasal 335 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana pengancaman dan intimidasi.
Kasus ini menjadi perhatian serius terkait perlindungan kebebasan pers. Tindakan penghinaan dan ancaman terhadap jurnalis tidak dapat ditolerir dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.