Sidang Tawuran Cengkareng: Kuasa Hukum Akan Ungkap Dugaan Maladministrasi dan Pemalsuan Berita Acara oleh Polsek Cengkareng

Gaperta.online-Dok
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,

Menyusul sidang pembacaan dakwaan atas nama Haikal Fadilah Bin Hendra Wibowo dalam kasus tawuran yang menewaskan seorang anak di Cengkareng, kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyatakan akan mengungkap sejumlah fakta hukum yang diduga menodai proses penyidikan. Dalam konferensi pers hari ini, kuasa hukum menyoroti dugaan kuat pemalsuan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Cengkareng dan ketidakjelasan penanganan terhadap 5 (lima) orang lain yang diduga terlibat.

Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 026/SKK/Haikal.Fadilah/VII/2025, LBH Harimau Raya yang dikomandoi oleh Dimas Wahyu, S.H, Pid dan dibantu oleh Julius Latekay, S.H telah secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran profesionalitas ini kepada Kepala Polda Metro Jaya, dengan tembusan kepada Kabid Propam.

Pokok-Pokok Pengaduan dan Kejanggalan Proses Hukum:

1. Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara (BAP): Kuasa hukum menemukan kejanggalan fatal dalam BAP klien. Tertulis nama Penasihat Hukum M. Ichwanuddin S.Pd, SH yang mendampingi Haikal pada 15 Juni 2025. Namun, nama ini diduga fiktif. Hal ini bukan kali pertama terjadi. Pada kasus klien LBH Harimau Raya sebelumnya (Leonardo Saputra, SH), Polsek Cengkareng juga diduga mencantumkan nama advokat fiktif. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat yang diancam Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara hingga 6 tahun.

   “BAP yang dibuat dengan cara curang seperti ini berpotensi dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian di persidangan,” tegas kuasa hukum.

2. Diskriminasi Penanganan: Hanya 3 dari 9 Orang Pelaku yang Diproses: Kuasa hukum mengungkapkan bahwa dari total 9 orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut, proses hukum hanya berjalan pada 3 orang:

   · 2 pelaku utama telah divonis oleh pengadilan.

   · 1 orang (Haikal Fadilah) yang saat ini menjadi terdakwa.

   · 1 orang (Afandi) ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan hingga kini belum ditangkap, padahal diketahui masih aktif bersekolah.

   · 5 orang lainnya sama sekali tidak diproses atau diperiksa oleh penyidik.

3. Pengabaian Alat Bukti Kunci: Terdapat informasi dari saksi dan klien bahwa seorang bernama Razkafi diduga sebagai pemilik celurit “cocor bebek” yang digunakan dalam tawuran. Barang bukti senjata tajam tersebut konon ditemukan di rumahnya, namun Razkafi tidak kunjung ditindak oleh Polsek Cengkareng.

4. Rekayasa Proses Penyidikan: Kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa rekonstruksi kejadian hanya dilakukan di halaman Polsek Cengkareng, bukan di TKP sebenarnya. Selain itu, pernyataan Kanit Reskrim yang menyebut bahwa keluarga korban “hanya meminta 3 orang” dibantah keras oleh keluarga korban yang justru merasa dibohongi oleh oknum polisi.

Tuntutan dan Langkah Hukum Selanjutnya:

LBH Harimau Raya mendesak Polda Metro Jaya dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk:

1. Melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh BAP yang pernah ditangani Polsek Cengkareng terkait dugaan praktik pencantuman advokat fiktif.

2. Menindak tegas oknum penyidik yang terlibat, mulai dari Kapolsek, Kanit, hingga penyidik pembantu, baik melalui sanksi administratif, pidana, maupun kode etik.

3. Memproses hukum secara adil dan imparsial terhadap 5 orang yang belum ditangkap dan DPO Afandi.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami tidak bisa tutup mata terhadap indikasi maladministrasi dan kejahatan profesi yang justru dilakukan oleh penegak hukum. Kami akan perjuangkan hal ini hingga tuntas, baik di dalam maupun di luar persidangan, untuk mengungkap fakta sebenarnya dan membela hak-hak klien kami,” pungkas pernyataan tertulis Ketua Umum LBH Harimau Raya.

Autentication: KETUM LBH HARIMAU RAYA

banner 325x300
error: Content is protected !!