Kabar mengejutkan datang dari sejumlah organisasi masyarakat sipil! Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), serta Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA) Fakultas Hukum UGM, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik rangkap jabatan yang melibatkan dua menteri dan 33 wakil menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu, 27 Agustus 2025.
Gaperta.online-Dok
Laporan ini didasarkan pada temuan yang mengkhawatirkan: rangkap jabatan oleh pejabat publik sebagai komisaris di BUMN maupun BUMD bukan hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
Gaperta.online-Dok
Peneliti TI Indonesia, Bagus Pradana, dengan tegas menyatakan, “Rangkap jabatan berimplikasi pada rangkap penghasilan, fasilitas, hingga kewenangan yang semestinya tidak boleh dimiliki pejabat publik. Kondisi ini jelas membuka celah terjadinya korupsi!” Pernyataan ini dikutip dari keterangan tertulis yang mereka sampaikan.
Gaperta.online-Dok
Mengapa Rangkap Jabatan Bisa Berbahaya? Potensi Konflik Kepentingan!
Konflik kepentingan terjadi ketika seorang pejabat publik memiliki kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat mempengaruhi objektivitas dan netralitas dalam menjalankan tugasnya. Dalam kasus rangkap jabatan, potensi konflik kepentingan sangat besar:
1. Akses Informasi Rahasia: Pejabat yang merangkap jabatan di BUMN/BUMD punya akses ke informasi internal yang tidak bisa diakses publik. Ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya dalam investasi.
2. Pengaruh Kebijakan: Pejabat bisa memanfaatkan posisinya di pemerintahan untuk memuluskan kebijakan yang menguntungkan BUMN/BUMD tempatnya menjabat. Ini bisa merugikan masyarakat atau perusahaan lain.
3. Prioritas yang Bentrok: Pejabat bisa berada dalam situasi sulit ketika kepentingan kementeriannya bertentangan dengan kepentingan BUMN/BUMD. Sulit untuk bersikap netral!
4. Penyalahgunaan Fasilitas: Fasilitas dan sumber daya yang seharusnya untuk kepentingan publik bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Contoh Nyata? Kasus Rangkap Jabatan yang Pernah Menggemparkan:
1. Kasus Bank Century (2008): Miranda Goeltom, Deputi Gubernur BI, merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Bank Century. Konflik kepentingan tak terhindarkan!
2. Komisaris BUMN Merangkap Jabatan: Ombudsman RI menemukan ratusan komisaris BUMN merangkap jabatan sebagai pelayanan publik. Ini memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan.
3. PNS Merangkap di Universitas: Petinggi universitas ternama merangkap jabatan, menimbulkan pertanyaan tentang etika dan aturan PNS.
Apa Kata Undang-Undang?
Rangkap jabatan diatur ketat dalam berbagai undang-undang, antara lain:
1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
2. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
3. PP No. 52 Tahun 2010 tentang Tata Kerja dan Organisasi Kementerian Negara.
4. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Kita berharap KPK segera bertindak dan menindaklanjuti laporan ini demi tata kelola pemerintahan yang bersih!