MEDAN,
Praktik kecurangan kembali terungkap di SPBU 14202140 Jl. AR. Hakim Bakti, Medan. Bukti kuat menunjukkan bahwa staf dan manajemen SPBU ini secara sengaja memperjualbelikan BBM bersubsidi (Pertalite) secara ilegal kepada mafia minyak, melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
SPBU Buka Akses untuk Mafia, Warga Dikesampingkan
Padahal, BBM bersubsidi seharusnya dinikmati masyarakat kecil, namun di SPBU ini, jerigen dan pembelian besar dibiarkan tanpa kontrol. Bahkan, ada indikasi setoran dari mafia minyak yang membuat praktik ini terus berjalan.
Pelanggaran Hukum Berat: Ancaman 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar
Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi bisa dihukum penjara maksimal 6 tahun plus denda Rp60 miliar. Namun, aparat hukum di Medan dinilai lamban bertindak, sementara bukti CCTV sudah ada.
Pertamina Diminta Segera Tutup SPBU Nakal Ini!
Masyarakat menuntut Pertamina segera menyegel SPBU 14202140 sebelum jadi contoh buruk. Kapolda Sumut juga didesak turun tangan mengusut mafia minyak, manajer, dan karyawan SPBU yang terlibat.
“Ini sudah merugikan rakyat! Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih!” tegas Handayani, CPM, menuntut tindakan tegas.