Sofia Natalie vs. Tifauzia Tyassuma – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Memenangkan Penggugat

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,

Merdiansyah & Partner Law Firm-(Gaperta.online-Dok)

Pada hari ini (26 agustus 2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan perkara gugatan wanprestasi antara Sofia Natalie (Penggugat) melawan Tifauzia Tyassuma (Tergugat). Penggugat, Sofia Natalie, yang berusia 56 tahun, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap Tergugat terkait perjanjian pinjam meminjam uang. Penggugat dimenangkan dalam putusan tersebut.

Dr. Tifauzia Tyassuma(Tergugat)-(Gaperta.online-Dok)

Gugatan ini diajukan oleh Sofia Natalie atas dasar dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Tifauzia Tyassuma terkait perjanjian pinjam meminjam uang senilai Rp. 145.000.000 yang terjadi antara 28 Januari 2019 hingga 13 Desember 2020. Penggugat mengklaim bahwa Tergugat tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang tersebut beserta keuntungan yang dijanjikan.

Gaperta.online-Dok

Poin-Poin Gugatan Penggugat

1. Perjanjian Pinjam Meminjam: Penggugat mengklaim adanya perjanjian pinjam meminjam uang dengan Tergugat yang totalnya mencapai Rp. 145.000.000.
2. Janji Pengembalian: Tergugat menjanjikan pengembalian uang setelah penjualan buku “Nutrisi Surgawi” dan keuntungan 10% per bulan.
3. Surat Pernyataan Penitipan Uang: Pada 13 September 2023, Tergugat menandatangani Surat Pernyataan Penitipan Uang, mengakui hutang dan berjanji mengembalikan dalam bentuk logam mulia ANTAM seberat 223,247 gram secara angsuran selama 12 bulan.
4. Wanprestasi: Tergugat dianggap lalai karena hanya mengembalikan 8 gram logam mulia hingga September 2024 dan tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan.
5. Somasi: Penggugat telah mengirimkan somasi, namun Tergugat tidak memberikan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta Majelis Hakim untuk:

– Menerima gugatan Penggugat seluruhnya.
– Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi.
– Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 setiap hari jika lalai menjalankan putusan.
– Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp. 411.718.000 (nilai sisa logam mulia) ditambah keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp43.500.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp.455.218.004,19.
– Menetapkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat, termasuk apartemen Tergugat.

Penggugat diwakili oleh kuasa hukum dari Firma Hukum “Merdiansyah & Partners”:

– Budhy Merdiansyah, S.H.,M.M.
– Arifin Wakano, S.H.
– Kalimi, S.H.

Dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan argumentasi yang diajukan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk memenangkan Penggugat. Rincian lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum akan tersedia dalam salinan putusan pengadilan.

Kontak media:

Merdiansyah & Partners
Alamanda tower lt 2 H~1 jl. TB simatupang kav 23~24, jakarta selatan
Email : merdiansyahpartners@gmail.com

banner 325x300
error: Content is protected !!