Sorotan terhadap kepatuhan pajak pejabat publik semakin menguat. Setelah Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, kini giliran Utusan Presiden bidang Ekonomi Perbankan, Setiawan Ichlas, yang dituntut untuk lebih transparan terkait pembayaran pajaknya.
Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, menyoroti LHKPN Raffi Ahmad yang mencapai lebih dari 1 triliun rupiah. Ia menilai pembayaran pajak Raffi tidak seimbang dengan total kekayaannya. Mukhsin bahkan meminta KPK untuk mengusut harta kekayaan Raffi.
“Tolong diusut harta kekayaan Raffi Ahmad, jangan pandang bulu. Dia sudah menjadi pejabat negara. Seharusnya dengan aset LHKPN 1 triliun lebih, dia bayar pajak secara progresif. Sepertiga dari itu seharusnya untuk bayar pajak,” jelas Mukhsin.
Pengamat kebijakan publik dari Litbang Demokrasi, Purbo Satrio, menambahkan bahwa Raffi Ahmad bukan satu-satunya pejabat yang dicurigai terkait ketaatan pembayaran pajaknya.
“Tidak hanya Raffi, Utusan Presiden Setiawan Ichlas juga dituntut untuk transparan terkait ketaatannya membayar pajak,” kata Purbo.
Setiawan Ichlas, seorang pengusaha asal Palembang, dilantik sebagai Utusan Presiden bidang Ekonomi Perbankan. Dalam LHKPN, ia mencatatkan kekayaan lebih dari 1,5 triliun rupiah. Selain dikenal sebagai pengusaha perkebunan dan pertambangan, Setiawan juga merupakan pemilik klub sepak bola Sriwijaya FC. Sebelumnya, ia sempat menjadi sorotan saat berencana mengakuisisi Bank Muamalat melalui PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, namun tidak disetujui OJK karena masalah sumber dana.
Purbo menekankan bahwa Raffi dan Setiawan adalah sosok sukses yang kemudian menjadi pejabat publik. “Mereka digaji dan diberi fasilitas oleh negara yang berasal dari pajak. Maka seharusnya memberi contoh terdepan sebagai pejabat yang transparan dan taat pajak,” ungkap Purbo.
Di tengah sorotan publik terhadap isu pajak yang dinilai tinggi dan menyasar semua sektor, transparansi pajak dari para pejabat menjadi semakin penting. Masyarakat menengah ke bawah yang paling merasakan dampak kebijakan pajak, sehingga pejabat negara seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal kepatuhan pajak.