MUSI BANYUASIN,
Meski telah mengakui kepemilikan salah satu dari enam sumur minyak ilegal yang terbakar di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), hingga kini Diana, warga Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, belum juga ditahan oleh aparat kepolisian.

Dikutip dari beberapa media online, Diana menyebut bahwa sumur minyak itu merupakan usaha bersama dan dirinya hanya ditunjuk sebagai pengelola. Diana mengatakan sudah dimintai keterangan oleh Polsek Keluang bersama dua saksi lainnya, yakni Sobri dan Adam.
Adanya hal ini, membuat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menyampaikan kritikannya terkait langkah penegakan hukum oleh Polsek Keluang.
Ketua Umum POSE RI, Desri, SH, mempertanyakan sikap aparat yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti pengakuan tersebut dengan langkah hukum yang tegas.
“Diana sudah mengakui sendiri bahwa ia adalah pengelola sekaligus pemilik salah satu sumur minyak yang terbakar. Bahkan sudah diperiksa oleh polisi. Lantas, apakah penegak hukum masih kekurangan dua alat bukti untuk menahan pelaku?” cetus Desri kepada wartawan, Minggu (3/8/2025)
Desri juga menyinggung adanya isu bahwa Diana yang tergabung dalam organisasi Persit dan merupakan istri dari seorang perwira militer berpangkat Mayor. Ia menilai hal itu bisa menjadi sebab mandeknya penegakan hukum di tingkat kepolisian setempat.
“Jika benar ada intervensi melalui telepon dari seorang Mayor yang katanya adalah suami Diana, maka sangat disayangkan. Artinya, proses hukum tidak berjalan secara independen dan mencederai prinsip equality before the law. Hukum seharusnya berlaku sama untuk semua,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa POSE RI mendesak agar tidak hanya Diana, tetapi seluruh pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar segera ditangkap dan ditahan.
“Jangan hanya sebatas pemanggilan dan pemeriksaan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada jabatan atau tekanan dari luar. Polsek Keluang jangan jadi penakut!” tegas Desri.
Sebagaimana diketahui, kebakaran hebat yang melalap enam sumur minyak terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 08.20 WIB di lokasi Cobra 1 Blok I 28, atau yang dikenal sebagai Pintu Air 7, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Dalam insiden tersebut, tiga sumur yang aktif di antaranya milik Diana, Eko, dan Rustam. Dua sumur lainnya dilaporkan tidak beroperasi saat kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Polsek Keluang mengenai tindak lanjut atas laporan dan desakan dari masyarakat.
–Pewarta Andipermadi–