Medan, [Gaperta.online] – LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan dan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Kota Medan mendatangi Grand Station KTV terkait dugaan manipulasi laporan Pajak serta penyalahgunaan izin serta pelanggaran Jam Operasional
Awaluddin Harahap Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan di dampingi Nezza Safitri Nasution mengatakan bahwa dirinya saat ini menyoroti KTV Grand Station yang berada di Jl Brigjen Katamso Medan.
“Terkuak di RDP Komisi 3 DPRD Kota Medan ada Manipulasi Laporan Pajak serta Penyalahgunaan Izin, dan pelanggaran jam operasional oleh karena itu LSM Penjara Indonesia Kota Medan minta Satpol PP Kota Medan segel Grand Station,” ungkapnya, Jum’at (4/4/2025)
Rahmadsyah Wakil Ketua Persatuan Buruh Sumut juga menyoroti persoalan terkait K3 di Grand Station KTV
“Kita menyoroti persoalan K3 dan P2K3nya, karena hiburan malam kan rawan kecelakaan kerja dan kebakaran bang,” katanya
Handoko Perwakilan Grand Station KTV saat menerima LSM Penjara Indonesia dan Akpersi Kota Medan mengatakan bahwa tidak ada urusan LSM dan Media terkait Grand Station KTV
“Tidak ada urusan Media dan LSM disini, jadi gak perlu di pertanyakan, semua sudah kita beresin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempersoalkan minimnya perolehan berbagai objek pajak dari Karaoke Grand Station di Jl Brigjen Katamso Medan. Dewan menuding telah terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dikarenakan adanya manipulasi laporan pajak serta penyalagunaan izin.
Tudingan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnan SKM (Partai Gerindra) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 3 gedung DPRD Medan bersama Bapenda Kota Medan dan pengusaha Karaoke Grand Station, Selasa (18/3/2025).
Untuk itu, Zulkarnaen minta Bapenda Medan melakukan evaluasi ulang terhadap besaran berbagai setoran pajak Grand Station KTV beserta restorannya. Kepada petugas diminta jangan sampai ada yang mematahkan nilai setoran pajak ditengah jalan.
Begitu juga soal dugaan manipulasi perizinan supaya disesuaikan kondisi dilapangan. Dan petugas agar melakukan serta meningkatkan pengawasan yang maksimal. “Petugas harus kawal ketat penerimaan PAD agar dapat maksimal,” pinta Zulkarnaen.
Sama halnya kepada pemilik usaha, Zulkarnaen berpesan agar taat pajak dan aturan. “Silahkan jual minuman alkohol (Minol) tetapi harus memiliki izin. Begitu juga dengan usaha operasional lainnya harus tetap sesuai izin dan ketentuan,” tegasnya.
Ditambahkan, bagi pengusaha yang menerima uang dari pengunjung dan uang yang dipungut wajib disetor ke negara sesuai ketentuan. “Kita harus sepaham, pajak yang dikutip tujuannya meningkatkan PAD untuk pembangunan Kota Medan,” sebut Zulkarnaen.
Sorotan lain juga disampaikan Ketua Komisi 3 Salomo TR Pardede menyebut besaran setoran pajak dari Grand Statiion yang tidak masuk akan. Dimana nilai setiran pajak Grand Station KTV yang hanya Rp 60 juta per bulannya dinilai terlalu sedikit.
Pada hal kata Salomo, omset keseluruhan Grand Station KTV, restoran serta Minol per bulannya Rp 800 juta. “Paling tidak pajak yang harus disetor Rp 200 juta setiap bulannya. Jangan neko neko lah,” tegas Salomo seraya mengatakan kepada Bapenda supaya teliti dan jangan asal terima saja.
Dalam RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., serta anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.
Turut hadir dalam RDP ini Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan (Bapenda Kota Medan T. Roby Chairi, S.I.P., M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Medan, Nurbaiti Harahap, S.Sos., M.A.P., Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dan Owener Grand Station KTV Hadi S.