Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Dan KriminalTNI/POLRI

Tim Khusus Polres Labuhanbatu Dilaporkan Ke BIDPROPAM Polda Sumut Atas Dugaan Kerugian Dalam Penggeledahan Narkoba .

Avatar photo
25
×

Tim Khusus Polres Labuhanbatu Dilaporkan Ke BIDPROPAM Polda Sumut Atas Dugaan Kerugian Dalam Penggeledahan Narkoba .

Sebarkan artikel ini

LABURA, [Gaperta.Online] – Satu Tim Khusus dari Polres Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara dilaporkan secara resmi kebidang Profesi dan Pengamanan (BIDPROPAM) Polda Sumatera Utara.

Laporan ini terkait dugaan kerugian sejumlah uang yang ditimbulkan oleh tim tersebut pada saat melakukan penggeledahan terhadap seorang terduga pengedar sabu.

Pelaporan ini mencuat setelah Zihan Zuwita yang merasa dirugikan mengajukan aduan resmi, terindikasi Tim Khusus Polres Labuhanbatu telah menyebabkan kerugian materi dalam proses penangkapan dan penggeledahan didalam rumah (RS) alias “Dedek” suami Zihan Zuwita tanggal (15-5-2025) sekira pukul 21.00wib didusun 1 Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara.

“Aku nangis minta uangku dikembalikan, karena itu uangku baru menarik arisan, tarikan bulananku dan tarikan tiga bulanan, jumlahnya 52 juta.” Ujar Zihan Zuwita kepada awak media ini Kamis (29/5/2025).

Lanjutnya, “Tak berapa lamanya datanglah Kepling atau Kepala Desa, terus orang itu bawa tas bang Dedek (suami Zihan Zuwita pengedar yang ditangkap) cerita sama Kepling, ditunjukkan timsus itu bahwasanya ada ditemukan orang itu narkoba berbentuk sabu sama timbangan. Keluarlah Keplingnya ini, terus orang itu (Timsus) memanggil aku mau kasihkan uangku sekitar 20 juta rupiah didalam kamar, sementara Kepling itu diluar rumah sedang bercerita-cerita sama polisi lainnya.” Jelas Zihan Zuwita

“Pada Jumat (23/5/2025) aku mendatangi Propam Polres Labuhanbatu, namun setelah bolak balik dari satuan Propam ke Satuan Narkoba dan balik lagi ke Satuan Propam, oleh Pak Yogi di Paminal memberi saran, agar saya terlebih dahulu membuat surat yang di tujukan kepada bapak Kapolres Labuhanbatu. Apabila sudah di Disposisi oleh bapak Kapolres Labuhanbatu, barulah kami berani bertindak melakukan pemeriksaan kepada Timsus ini.” Ujar Zihan Zuwita.

“Jadi, dari pada lama dengan proses untuk buat pengaduan di Polres Labuhanbatu, atas saran keluarga dan teman-teman, saya ke BidProPam Polda Sumatera Utara di dampingi dua orang pengacara : Lutfi Efendi, SH dan rekannya Jerman Pohan, SH,MH.” Ujar Zihan Zuwita mengakhiri.

Polda Sumatera Utara melalui BidPropam diharapkan akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi selama operasi penindakan narkoba tersebut.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Prosedur Operasional Standart (SOP) dan Profesionalisme dalam setiap tindakan Kepolisian, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba yang sensitif dan seringkali beresiko tinggi.