Bondowoso,
Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bondowoso kini telah memiliki Koperasi Merah Putih setelah diluncurkan secara serentak pada Senin (21/7/2025). Namun, tak lama setelah peresmian, dua pengurus koperasi memilih mundur dengan alasan kekhawatiran terhadap risiko hukum.

Kabid Koperasi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Navi Setiawan, membenarkan adanya pengunduran diri tersebut. Awalnya, tiga orang menyatakan mundur sebelum peresmian, tetapi hanya dua yang benar-benar menarik diri.

“Kami tidak mengetahui alasan pastinya, tapi salah satu pengurus menyatakan takut bermasalah dengan hukum. Padahal, jika dikelola dengan benar, tidak akan ada masalah,” jelas Navi saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Navi menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin menjerumuskan masyarakat. Ia menyayangkan sikap pengurus yang mundur, terlebih saat banyak pihak justru antusias mengelola Koperasi Merah Putih. Menurutnya, kekhawatiran tersebut mungkin muncul karena anggapan bahwa dana yang dikelola sangat besar.
“Prinsipnya, selama dikelola secara transparan dan akuntabel, tidak akan ada masalah hukum. Sebaliknya, jika ada penyimpangan, siapapun bisa terkena sanksi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengunduran diri berbeda tergantung status badan hukum koperasi. Jika mundur sebelum koperasi berbadan hukum, prosesnya melalui Musyawarah Desa (Musdes). Namun, jika sudah berbadan hukum, maka menjadi kewenangan internal koperasi.
“Yang penting koperasi tetap berjalan. Jika ada yang ingin mundur setelah legal, itu hak mereka, tetapi saat ini harus diprioritaskan operasionalnya,” pungkas Navi.