Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan akun Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke SPKT Polda Sumut (Nomor STTLP: STTLP/B/1436/VIII/2025/ SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, 30 Agustus 2025). Laporan ini terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoax) yang merugikan nama baik UTND.
Gaperta.online-Dok
Langkah hukum ini diambil menyusul postingan @obrolan_medan yang mengklaim adanya konflik internal di Yayasan APIPSU, yang menaungi UTND.
Gaperta.online-Dok
Rektor UTND Medan, Dr. apt. Eva Sartika Dasopang, S.Si., M.Si., membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa Yayasan APIPSU dan universitas beroperasi secara kondusif tanpa konflik internal. Postingan tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menciptakan opini publik negatif dan merusak citra UTND.
Sebelum melapor ke polisi, UTND telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif. Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., dari Departemen Hukum UTND, mengirimkan surat peringatan resmi kepada pengelola @obrolan_medan.
“Kami sudah memperingatkan pemilik akun untuk menghapus konten yang tidak benar itu. Sayangnya, peringatan ini diabaikan,” kata Denni.
Gaperta.online-Dok
Karena tidak ada itikad baik dari pengelola akun untuk mengklarifikasi atau menghapus postingan, UTND memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwenang.
Penasihat Hukum UTND, Munawar Sadzali, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaporan ini adalah langkah yang tepat untuk melindungi nama baik universitas.
“Postingan tersebut jelas memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong sesuai UU ITE. Pengabaian somasi menunjukkan tidak adanya niat baik untuk menyelesaikan masalah secara damai,” tegas Munawar.
Asril Arianto Siregar, S.H., M.H., Penasihat Hukum UTND lainnya, menambahkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus disertai tanggung jawab.
“Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, apalagi fitnah, dapat merusak reputasi institusi pendidikan. Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera bagi pengelola akun media sosial agar lebih bijak dalam membuat konten,” ujar Asril.
UTND kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, dengan harapan laporan ini segera ditindaklanjuti untuk memulihkan nama baik universitas dan memberikan kepastian hukum.