Medan, [Gaperta.online] Jumat 02/05/025, diduga bangunan bebas berdiri Tampa Plang IMB/PBG di jalan tapian nauli lingkungan 8 kelurahan teladan barat kecamatan Medan kota
Medan.
Dugaan terkait bangunan Tampa ijin itu mencuat semakin diperkuat oleh Pernyataan Pitri Nst, dari DPD Akpersi Asosiasi keluarga PERS Indonesia kota Medan.
Awak media Gaperta.online Pitri Nasution mengatakan, pendirian bangunan sudah berbulan-bulan dikerjakan, ada apa bangunan ini bebas berdiri tampa plang IMB, ironisnya bangunan Tampa Plang IMB tersebut sudah hampir rampung pembangunanya, sekitar 70% pengerjaannya, tentu dugaan tidak adanya SIMB bangunan tersebut dan telah diketahui pihak kecamatan atau kelurahan setempat, sangat bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah kota Medan, terangnya.
Karena akan berpengaruh pada pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan, diduga bangunan Tampa PBG ini milik (HK) lingkungan 8, kita minta inspektorat Periksa dan Satpol PP bongkar bangunan Tampa PBG tersebut,”
Ungkapnya, Jumat (02/05/2005).
Walikota Medan Riko waas, Pada Rabu/30/02/2025)lalu dengan tegas menginstruksikan jajarannya agar menindak tegas bangunan yang tidak memiliki surat surat ijin mendirikan bangunan (SIMB) PBG.
Tak hanya, itu Riko waas pun meminta kepada seluruh camat untuk mendata bangunan yang tidak memiliki SIMB,
Sementara itu,camat Medan kota,saat ditemui oleh ketua DPD Akpersi (pitri) Asosiasi keluarga PERS Indonesia tidak ada di tempat, sangat di sayangkan yang seharusnya camat harus berada di tempat pada saat jam operasional kerja tapi tidak ditempat,
Dan belum ada berkomentar sampai saat ini, hingga berita diterbitkan!!