Example floating
Example floating
Example 728x250
Beritasosial

Warga Masyarakat Sidomulyo Bersatu Pertanyakan Proses Pengisian Perangkat Desa

71
×

Warga Masyarakat Sidomulyo Bersatu Pertanyakan Proses Pengisian Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

Bantul – Permasalahan sosial  bisa saja terjadi dimana sewaktu ada kegiatan atau aktifitas sebab akibat bisa sebagai dasar timbulnya suatu permasalahan, macam permasalahan aneka ragam bentuk kejadiannya, Senin (16/10/2023).

 

Dikantor Desa Sidomulyo yang terletak di Plebengan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, Yogyakarta terjadi sharing antara Warga masyarakat dengan lurah setempat. Sharing ketidaknyamanan karena faktor pengisian calon perangkat Desa yang menyimpang persyaratan pendaftaran bahwa calon pendaftar tidak sedang aktif di kepartaian.

 

Peserta sharing perwakilan warga sebanyak kurang lebih 17 peserta diterima dengan baik oleh Lurah Sidomulyo dan personil perangkatnya dan dihadiri dari petugas KPU kabupaten Bantul dan pertemuan diawali dengan Doa.

 

Sutoto sebagai wakil masyarakat menyampaikan, “Ketua panitia penyelenggara pengisian pamong Kelurahan Sidomulyo, kami dari perwakilan masyarakat Sidomulyo, mendapatkan temuan  permasalahan dalam seleksi pamong yang sudah  dilaksanakan. Bahwa calon pamong telah tidak sah karena melanggar aturan persyaratan yakni calon pamong tidak boleh sedang menjabat pengurus di partai politik, hal ini betul-betul tidak sah dalam arti gugur dalam pendaftaran pengisian lowongan calon pamong di kelurahan Sidomulyo dalam arti cacat hukum,” tandas Sutoto.

 

“Dalam melaksanakan tugas saya selalu konsultasi ke tingkat lebih tinggi, Setelah panitia terbentuk langkah selanjutnya ke Kabag hukum , penyusunan rancangan tatib. Setelah Tatib jadi kami Konsultasi  lagi ke Pak Panewu, sebagai acuannya perda nomor  5 tahun 2020 tentang  pamong kelurahan. Tahapan jadi baru kita share ke masyarakat, Kami menyadari  karena  petunjuk atas tidak lepas dari peraturan daerah.  Saya pengabdian dan tidak  berafiliasi partai, sesuai aturan dan kami mewakili panitia mohon maaf bila dirasa kurang pas,” tanggapan Lurah Sidomulyo.

 

Saat ditemui awak media Sutoto juga menyampaikan “kita menunggu tanggapan berikut dari kelurahan Sidomulyo selaku penanggung jawab akan hal ini,  yang jelas aturan dasar yang bersangkutan masih jadi pengurus partai politik di Kecamatan kami meluruskan aturan yang berlaku di Kabupaten Perda Nomor 5 .

 

Jadi kami sebagai tokoh masyarakat intinya sudah jelas terang benderang permasalahan kali ini sebetulnya tergantung pejabat yang berwenang yang melaksanakan tugas pelaksanaan jelas panitia tapi yang bertanggung jawab semuanya adalah Pak Lurah Sidomulyo memang secara administrasi ini jelas tidak memenuhi syarat alias gugur sebagai peserta pengisian pamong kelurahan Sidomulyo intinya dari masyarakat seperti itu,” tutupnya.

 

(Rnita)