LABURA, [Gaperta.Online] – Masyarakat di kawasan Petak 6,Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap seorang yang diidentifikasi sebagai PD alias Amek, seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu yang kian meresahkan warga sekitar.
Keresahan ini muncul menyusul keresahan warga terhadap maraknya peredaran barang haram tersebut dilingkungan mereka.
Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran sabu oleh Amek telah berlangsung cukup lama dan meresahkan.
Sudah sejak lama nama Amek menjadi buah bibir dikalangan warga Petak 6. Ia sering disebut sebut sebagai pengedar yang kerap bertransaksi diwilayah tersebut.
“Kami sudah sering lihat orang orang asing keluar masuk wilayah yang diduga tempat Amek bertransaksi. Ada juga anak anak muda sekitar yang terjerumus.” Ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya kepada awak media ini Sabtu (21/6/2025).
Meningkatnya angka kejahatan kecil dan indikasi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan orang tua Petak 6 semakin memperkuat desakan warga.
Mereka berharap APH tidak menunda nunda lagi penangkapan Amek demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di lingkungan mereka.
“Kami mohon kepada bapak bapak polisi, TNI dan BNNK Labura dengarkan suara permintaan kami, tangkap Amek sekarang juga sebelum lebih banyak korban lagi.” tambah seorang ibu dengan nada penuh harap.
Masyarakat Petak 6 berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan penuh kepada APH dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah mereka.
Warga berharap pihak APH dapat merespon cepat keluhan ini dan menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Marbau/Labura.
Dalam undang-undang diatur, Pengedar narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang relevan adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang memperdagangkan atau mengedarkan narkotika. Hukuman yang diberikan bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.