BerandaBeritaPeristiwaWawancara Eksklusif dengan Keluarga Hasan: Menuntut Keadilan atas Dugaan Mafia Tanah dan Konflik Kepentingan Mantan Walikota Kendari
Keluarga Hasan mengungkapkan kekecewaan mendalam dan menuntut keadilan atas kasus yang mereka yakini sebagai perampasan tanah sistematis dan konflik kepentingan yang melibatkan mantan Walikota Kendari, Ir. H. Asrun.
Dalam wawancara eksklusif dengan Gaperta Online, keluarga membeberkan kronologi lengkap yang mereka sebut sebagai “persekusi hukum” terhadap Hasan.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan untuk ayah kami. Ini bukan hanya sengketa tanah biasa, tapi indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan dan praktik mafia tanah yang melibatkan pejabat,” ujar perwakilan keluarga dengan nada geram.
Keluarga menjelaskan, pada tahun 2013, Pemkot Kendari mengumumkan pembangunan Jalan Budi Utomo Baru. Hasan kemudian mengurus dan mendapatkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang sah.
Masalah muncul ketika seorang bernama Ny. Satia mengklaim tanah yang sama dengan menggunakan dokumen tahun 1972 yang dinilai bermasalah secara administratif.
“Dokumen itu aneh. Tidak ada saksi, batasnya tidak sesuai, diterbitkan di kecamatan yang bahkan belum ada saat itu,” ungkap anggota keluarga.
Kejanggalan berlanjut ketika Pemkot Kendari tetap membayar ganti rugi kepada Ny. Satia pada tahun 2014, meskipun status tanah masih sengketa. Keluarga menduga ada permainan kotor di balik pembayaran ini.
Puncak dari semua ini, menurut keluarga, adalah ketika Walikota Kendari saat itu, Ir. H. Asrun, melalui perusahaannya PT Kendari Baruga Pratama, membeli sisa lahan dari Ny. Satia setelah ganti rugi dibayarkan.
“Ini jelas konflik kepentingan. Seorang pejabat publik membeli aset yang status hukumnya bermasalah,” tegas keluarga.
Setelah pembelian oleh Asrun, SPPFBT milik Hasan dibatalkan sepihak oleh staf Pemkot Kendari. Surat pembatalan ini baru muncul pada tahun 2022, setelah staf yang bersangkutan meninggal dunia, dengan tanda tangan yang diragukan keasliannya.
Alih-alih menyelesaikan masalah, Hasan justru dikriminalisasi. Ia dilaporkan oleh pihak terkait dan oleh Ir. Asrun sendiri. Hasan yang melaporkan balik justru dijadikan tersangka.
“Ayah kami berjuang sendirian melawan kekuatan besar. Laporannya baru ditangguhkan setelah ia sangat menderita,” kata keluarga dengan sedih.
Keluarga Hasan secara tegas memohon kepada:
1. Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam persoalan ini.
2. Pemerintah Pusat melakukan audit menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan dan alur anggaran proyek Jalan Budi Utomo Baru.
3. KPK mengusut dugaan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan yang melibatkan mantan Walikota Ir. H. Asrun dan pihak Pemkot Kendari lainnya.
4. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya hukum terhadap pembatalan SPPFBT yang sepihak dan tidak prosedural, serta mengkaji ulang proses hukum yang menjadikan almarhum Hasan sebagai tersangka.
“Kami percaya masih ada keadilan di negeri ini. Kami akan terus berjuang sampai kebenaran terungkap,” tutup keluarga dengan penuh harap.