Sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.Maka sebagai bentuk transparansi ,desa diwajibkan untuk memasang baliho pengumuman yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes). Hal inibertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa.
Namun tidak demikian di desa Silosung kec Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan pantauan awak media pada saat berkunjung kedesa Silosung pada hari Jumat 16/8/2024. Desa tersebut tidak memampangkan baliho realisasi APBDes 2023, dan info APBDes 2024 serta kepala desa Silosung tidak berada ditempat.
Ketika dikonfirmasi melalui chat WhatsApp,kepala desa Silosung mengatakan kalau baliho tersebut sengaja dilepas untuk pembersihan menyambut hari kemerdekaan RI,dan nanti akan dipasang lagi.
Dan beda lagi jawaban dari Perangkat desa Silosung Boru Sianturi saat diwawancarai langsung oleh awak media di kantor desa Silosung kec Simangumban pada Jumat 16/8/2024. ” dipasang hamido, naittor dibuat wargaido Lao mambaen tarup nisopona.” ungkapnya kepada awak media.
Dan ketika awak media meminta tanggapan kepada Kabid PMD Taput Ranap Manalu mengenai hal tersebut, ” iya ito nanti akan kita konfirmasi kepada mereka ya ito” ungkapnya kepada awak media. Jumat 16/8/2024
(Krista P)