Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Dan KriminalTNI/POLRI

Hasil Investigasi Gaperta.Online: SPBU 14.214.234 Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara Kembali Terjadi Penimbunan BBM

14491
×

Hasil Investigasi Gaperta.Online: SPBU 14.214.234 Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara Kembali Terjadi Penimbunan BBM

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, Gaperta.Online
Awak menerima informasi dari warga Labuhanbatu Utara kota Aek Kanopan terjadinya penimbunan BBM subsidi areal SPBU 14.214.234, Selasa 24/12/2024.

Tim awak media Gaperta.online menemukan di areal SPBU 14.214.234 berjejer jeringen dan mobil pick warna hitam yang sedang mengisi BBM subsidi.

Hasil temuan awak media Gaperta.online akan melapor ke APH di Polres Labuhanbatu agar di tindak tegas kepada SPBU dan pelaku penimbunan BBM subsidi tesebut.

Awak media Gaperta.Online mau konfirmasi kepada mandor tersebut melalui aplikasi telpon tidak mau angkat, sangat disayangkan atas mandor SPBU 14.214.234.

Informasi diterima langsung dari diduga pelaku penimbunan BBM subsidi Solar dan Pertalite bernama Wawen, yang ditemukan di belakang SPBU.

Awak media Gaperta.online menerima informasi bahwa Wawen Toke dan Nuri mandor SPBU 14.214.234.

Hukum dan pasal yang mengatur penimbunan BBM adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
√ mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
√ mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pimpinan Umum Gaperta.id menyampaikan, bahwa pihaknya terus memantau dan mengawasi aktivitas di seluruh SPBU wilayah Labuhanbatu Utara.

“Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah,”.

Sanksi tegas telah diberikan kepada beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyaluran BBM Solar dan pertalite Subsidi.

“Tentunya ini sudah ada di Undang-Undang tentang sanksi Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi, jadi kepada SPBU yang sudah terbukti melanggar langsung kami berikan sanksi,” sebut Albert Hutagaol.

Dan sanksi yang diberikan yaitu berupa penghentian penyaluran Solar dan pertalite Subsidi selama 1 (satu) bulan.

“Ini merupakan peringatan awal dan sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kepada SPBU 14.214.234 di Aek Kanopan kabupaten Labuhanbatu Utara yang dikelola dalam penyaluran BBM Bersubsidi agar dapat mengutamakan pelayanan kepada konsumen pengguna langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika dikemudian hari SPBU 14.214.234 masih melakukan dan mengulangi hal yang sama, maka akan kami usulkan untuk pencabutan ijin penyaluran Solar Subsidi secara permanen,” pungkas Albert Pemimpin umum Gaperta.Online

Albert menghimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM Subsidi dan dapat melaporkan jika ada tindakan kecurangan dari pengelola SPBU.

“Adanya praktik BBM ilegal tentu sangat merugikan masyarakat. Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini ke masyarakat.
(Tim Redaksi)