Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Rapidin Simbolon Disarankan Mundur Dari Ketua DPD PDI Perjuangan SUMUT

12507
×

Rapidin Simbolon Disarankan Mundur Dari Ketua DPD PDI Perjuangan SUMUT

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Politisi Senior PDI-P Sumut, Budiman Nadapdap menilai, Ketua DPD PDI-P Sumut, Rapidin Simbolon lebih baik mundur sementara dari jabatan Ketua DPD PDIP Sumut karena diklaim berdampak negatif pada Pemilihan Umum (pemilu) 2024 mendatang.

Budiman Nadapdap juga menyebutkan, sebagai forum senior, ia meminta masalah itu dibawa dalam rakorda.

“Misalnya dalam rakorda seperti apa dilakukan. Karena ini tergerus suara partai dan tergerus suara Ganjar. Maka seperti apa pendapat dari cabang-cabang partai (peserta rakorda),” kata Budiman Nadapdap melalui telepon seluler, Minggu (10/9/23).

Menurutnya, seluruh DPC partai itu tentu memiliki sikap yang jernih dan Budiman yakin DPC akan mengambil sikap.

“Saya yakin DPC minta, dan lebih bagus mundur dari ketua DPD partai sambil menyelesaikan persoalan hukumnya dulu. Sebaiknya diputus dulu. Artinya kan gini, kita memiliki cita-cita mulia dari DPP partai PDIP menyatakan hattrick 2024, pilpres juga hattrick 2024. Ini agak berat ini di Sumatera Utara kita menyatakan hattrick,” tambahnya.

Dia menilai, RS mundur sementara adalah sikap. Untuk DPC, Budiman berpesan agar tidak takut.

“Kepada DPC partai jangan takut. Jadi, saya sebagai senior partai meminta kepada seluruh DPC PDIP di Sumatera Utara bersikaplah yang jernih, jangan sampai suara partai ini tergerus,” ujarnya.

 

Budiman Nadapdap yang merupakan Ketua Masyarakat Pendukung Ganjar (MPG) mengaku belum mengetahui duduk perkara sesungguhnya. Dia menyebut dirinya sebagai politikus, bukan orang hukum.

“Artinya kalau memang benar putusan Mahkamah Agung (MA) itu inkrah, Pak Rapidin Simbolon wajib mengklarifikasi sebagai pertanggung jawabannya pada partai. Padahal, sebenarnya tidak ada hubungannya dengan partai ini, waktu dia Bupati Samosir,” sebut Budiman.

Kendati demikian, sambungnya, karena kepentingan partai, klarifikasi ataupun rakerda maupun rakorda dirasa perlu dilakukan secepatnya.

Disinggung soal penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut, Budiman menilai itu kewenangan hukum. Tapi, dia memahami putusan MA adalah inkrah, dan wajib untuk dilaksanakan.

 

Dia mengaku sempat mendengar pihak kejaksaan menyebut Rapidin Simbolon tidak menikmati dugaan korupsi tersebut.

 

“Kita juga mau mempertanyakan kepada Kejatisu, parameter apa yang dijadikan untuk menyatakan itu tidak menikmati, sementara belum pernah dilakukan penyelidikan,” tuturnya.

Menurut dia, sebagai orang hukum, seharusnya pihak Kejatisu paham putusan MA itu tidak bisa ditafsir-tafsirkan.

“Itukan seharusnya dieksekusi. Kejatisu diharapkan tegak lurus,” tutupnya.