Medan, [Gaperta.online] – Minggu 04/05/2025, Diduga jual Bahan Bakar Minyak subsidi pertalite dengan memakai jerigen.
Humas Pertamina Patra niaga Sumbagut menyambut baik kepada awak media Gaperta.online saat melalui via telepon seluler terkait SPBU bernomor 14.202.140 Medan.
Pemilik stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU)
14.202.140 jalan AR hakim diduga merasa kebal hukum sehingga masih nekat melakukan penyaluran serta melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) pertalite subsidi dengan jerigen.
Berdasarkan pantauan wartawati Gaperta.online stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terletak dikota Medan kini masih bebas melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite kepada penampung/pengecer pada hari Sabtu/03/05/2025)
Malam hari.
SPBU Pertamina yang bernomor 14.202.140 yang berlokasi dijalan Arhakim, kelurahan Pasar Merah Timur, kecamatan Medan Area, kota Medan masih bebas menjalankan usahanya yang diduga kuat melakukan penjualan BBM pertalite bersubsidi dengan bebas.
Sebelumnya wartawati mencurigai dengan aktivitas SPBU, yang dimana telah diberitakan adanya
Pengisian BBM pertalite subsidi melalui jerigen di SPBU 14.202.140 telah mendapatkan teguran, berupa pembatasan teguran berupa pembatasan penyaluran stok bahan bakar dan dikenakan denda administrasi senilai puluhan juta, sehingga adanya peringatan tersebut pemilik SPBU merasa mengabaikan arahan dari Patra Niaga dan juga merasa kebal hukum, sehingga nekat melakukan penyaluran pengisian bahan bakar minyak pertalite subsidi dengan jerigen.
Sebelumnya, wartawan dan LSM
Melakukan investigasi dilokasi, terlihat beberapa sepeda motor dan becak masuk melakukan pengisian BBM pertalite subsidi, namun dengan keberadaan wartawan tersebut, operator mesin pengisian BBM memberikan kode isyarat dengan melambaikan tangan serta menyampaikan bahwa ada wartawan mengintai.
Dilokasi beda, humas Pertamina Patra niaga regional Sumbagut Zaky ketika dikonfirmasi WhatsApp seluler langsung cepat tanggap dan siap kelokasi sidak!!
Dan akan kelokasi,
Ucap saat di konfirmasi melalui seluler…!!
Tak sampai disitu, wartawan mengkonfirmasi via WhatsApp dengan ngechat Satria yang di ketahui selaku pegawai PT Pertamina Patra Niaga dan ia memblokir nomor wartawan sehingga tidak bisa di konfirmasi dengan centang ceklist satu,
PT Pertamina (Persero)
Secara resmi telah melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90
Dengan menggunakan jerigen, hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) pengganti premium.
Pjs corporate secretary PT Pertamina Patra niaga, adapun mengacu kepada kepmen.
ESDM no 27/2022 tentang jenis bahan bakar penugasan, sehingga menurut dia pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dengan berubahnya pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite mengunakan jerigen atau drum untuk diperjual belikan
Pengecer:
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan surat edaran menteri ESDM no 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.
Untuk pertalite, pemerintah telah menetapkan Kouta nya pada tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl) .namun realisasi penyaluran pertalite sampai Februari 2022 telah mencapai 4.258 juta KL atau melampaui 18,5% terhadap kuota.
Estimasi ‘over Kouta 15% atau 26,5 juta KL dari Kouta yang di tetapkan direktur jenderal minyak dan gas bumi (Dirjend migas) kementrian ESDM.
Maka dari itu PT Pertamina Patra niaga regional Sumbagut untuk menindak tegas terhadap SPBU di jalan Arhakim yang bernomor 14.202.140 agar mencabut izin usaha pemilik SPBU dan menyegel area SPBU….!!
Negara dapat dirugikan dengan adanya tindakan penimbunan BBM. Selain itu, dampak penimbunan BBM juga dapat menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan akibat volume penyaluran BBM telah disesuaikan dengan kuota dan memperhitungkan kebutuhan masyarakat.
Umumnya, BBM yang ditimbun adalah BBM bersubsidi. Sehingga, adanya tindakan penimbunan BBM semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Hal tersebut khususnya bagi pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan pula subsidi negara tidak tepat sasaran.