Labuhanatu, [Gaperta.online] – Sudahkah bersih narkoba di wilayah hukum polres Labuhanbatu, pasti jawabannya “TIDAK”
Team media gaperta.online menyambangi warga di desa Janji Kecematan Bilah Barat, kabupaten Labuhanbatu, senin sore sekitar 14.25wib tanggal 24/02/2024.
Warga menyampaikan kepada tim media gaperta.id bahwa tempat kami masih juga ada peredaran Narkotik jenis sabu, ada pedalaman perkebunan kelapa sawit bang, ujarnya yang tidak mau di publikasikan namanya.
Lanjut, sering aku perhatikan bang sepeda motor keluar masuk di tempat perkebunan, ketika saya selidiki ternyata ada transaksi dan pemakai sabu di tempat itu bang, terangnya.
Dan, pengedar tersebut inisial (W) tidak salah bang adeknya (R) yang pernah viral namanya di pemberitaan, tegasnya!!
Bang, apakah tidak bisa ditangkap pengedar narkoba tersebut supaya kampung kami ini aman, karena kampung kami ini sering kehilangan seperti buah sawit kami hilang, bantu kami bang, harapnya.
Indonesia dikenal memiliki peraturan yang sangat ketat terkait penyalahgunaan narkotika. Baik pengedar maupun pemakai narkoba dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat, yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini dirancang untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial negara.
Pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.
Sementara itu, pemakai narkoba tidak luput dari sanksi hukum. Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan.