Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Dan KriminalRegional

Pembangunan Beronjong di Bantaran Sungai Barumun Desa Tanjung Mulia di Pertanyakan…??

730
×

Pembangunan Beronjong di Bantaran Sungai Barumun Desa Tanjung Mulia di Pertanyakan…??

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Selatan, [Gaperta.id] – Pembangunan beronjong penahan air yang berada di bantaran sungai Barumun Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyak Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2024 tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta diduga kuat terindikasi merugikan keuangan negara.

Dari pantauan awak media Gaperta.online dilapangan Jum’at 24/01/2025 tidak melihat ada kegiatan pekerjaan yang dilakukan pekerja proyek di lokasi pelaksanaan pembangunan beronjong tersebut, dan bahan-bahan proyek pembangunan seperti kawat, batu, dan alat bangunan lainnya masih berserakan di lokasi pelaksanaan pembangunan beronjong, tanjung mulia Jum’at (24/01/2025).

Pembangunan beronjong yang anggarannya terbilang termasuk besar tersebut yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 senilai Rp.1.601.231.550.- diduga mangkrak karena pembangunan proyek beronjong tersebut terhenti dan belum juga selesai sampai tahun anggaran pelaksanaan pembangunan selesai yaitu tahun 2024.

Salah satu warga mengatakan “proyek beronjong ini belum juga selesai bang, sudah 1 bulan lewat pekerjaannya bahkan saat ini berhenti pulak pekerjaannya padahal sudah lewat tahun anggaran pelaksanaan”

“Saya lihat bang, pembangunan ini asal jadi saja karena akhir tahun kemarin sekira tgl 30 Desember 2024 bangunan ini sudah hampir mau siap kurang lebih 90% lah bang, namun bangunannya longsor karena menurut saya kurangnya kayu penyanggah cerocok”

“Kami masyrakat berharap bangunan ini cepat selesailah bang, semoga pemerintah setempat dan instansi terkait beri perhatian khusus dan kawal pembangunan ini bang… Karena sejak pembangunan ini dimulai kegiatan ekonomi dan lalulintas warga, anak sekolah jadi agak terhalang bang, dan saya melihat longsornya semakin bertambah. ” Ucap salah satu warga.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yaitu Sanksi untuk proyek yang tidak selesai tepat waktu, Sanksi tersebut berupa denda keterlambatan yang dibebankan kepada penyedia jasa konstruksi.
Besaran denda keterlambatan adalah 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Denda ini dibebankan kepada penyedia jasa konstruksi jika keterlambatan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.

Selain denda, penyedia jasa konstruksi juga dapat dikenakan sanksi administratif lainnya, seperti: Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, Pencantuman dalam daftar hitam, Pembekuan izin, Pencabutan izin.
Bersambung…..