Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKab. Toba

Pemecatan Sepihak Seorang Perangkat Desa Akhirnya Berujung Dengan Damai

79
×

Pemecatan Sepihak Seorang Perangkat Desa Akhirnya Berujung Dengan Damai

Sebarkan artikel ini

TOBA – Adanya pemecatan perangkat desa di Desa huta Gurgur Kecamatan Borbor Kabupaten Toba beberapa waktu yang lalu, mendapat tanggapan serius dari PLT  Kepala Dinas PMD  PPA yang saat ini dijabat oleh Bapak Rafles Sergius Gultom.

 

Dengan adanya pemecatan tersebut melalui Kuasa hukumnya Hobbin Gultom SH,  Boga Windar Pasaribu selaku perangkat desa yang dipecat oleh Hobbin Pasaribu Kepala Desa  Hutagurgur Kecamatan Borbor Kabupaten Toba.

Secara sepihak dengan melanggar beberapa prosedural mengadukan atau memberi surat aduan kepada PMD Kabupaten Toba . Dan Kepala Dinas PMD Rafles Sergius Pasaribu langsung menanggapi dengan cepat dan melakukan mediasi di kantor camat Kecamatan Bobor.

Yang dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) dan juga dihadiri oleh Hobbin Pasaribu Kepala Desa Huta gugur,Kecamatan Borbor serta pihak kecamatannya.

 

Pada saat itu dihadiri langsung oleh Camat Borbor dan juga dari PMD langsung dihadiri oleh PLT Kadis PMD Bapak Rafles Sergius Gultom serta beberapa tim dari PMd kabupaten Toba.

 

Serta masyarakat dari desa Huta gugur merupakan tokoh masyarakat dan juga beberapa dari pemerintahan kecamatan Borbor.

Dalam kesempatan  ini kuasa hukum Boga Windar mengatakan,”bahwa pemecatan di lakukan secara sepihak oleh Hobbin Pasaribu  selaku Kepala Desa Hutagurgur, serta tidak adanya pembinaan  ataupun peringatan terlebih dahulu terhadap korban pemecatan yaitu Boga Windar Pasaribu”.

 

Sehingga dalam kesempatan itu Kadis PMD mengharapkan untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan ditinjau kembali surat pemecatan tersebut dan pada dasarnya pada saat itu kepala desa juga mengindahkan dan mendengar pernyataan dari PMD tersebut, sehingga kepala desa dan juga tokoh masyarakat desa Hutagurgur melakukan kembali pertemuan di desa Hutagurgur .

Dan dalam kesempatan itu juga kepala desa menerima masukan dari PMD sehingga pegawai tersebut  kembali aktif sebagai perangkat desa dengan dicabutnya SK pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Karena menurut daripada aturan operator harusnya masih ada pembinaan yang dilakukan Kepala Desa melalui SP1 atau SP2.

Dalam kesempatan tersebut Kadis PMD menekankan, “agar permasalahan ini  diselesaikan secara kekeluargaan dan juga serta mengedepankan sikap Batak na raja dalam pekerjaan untuk membuat etos kerja yaitu HIPAS (Hibas – Padot – Togos)”.

Sehingga pada saat itu juga PLT Kadis PMD memaparkan program-program PMD Kabupaten melalui program Bupati Kabupaten Toba yang menjadi Batak na Raja.

 

(3rjh)