Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKepulauan RiauPolitiksosial

Tim ASLI Angkat Suara Terkait Pembatalan Debat Kedua, Dewi: Itu Keputusan KPU

78
×

Tim ASLI Angkat Suara Terkait Pembatalan Debat Kedua, Dewi: Itu Keputusan KPU

Sebarkan artikel ini

Batam , [ Gaperta.online ] – Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra (ASLI), angkat bicara terkait pembatalan debat kedua dalam rangkaian Pilkada Batam 2024. Sekretaris Tim Pemenangan Koalisi ASLI, Dewi Socowati, menyampaikan bahwa pembatalan tersebut merupakan keputusan mutlak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Pemenangan ASLI pada Rabu sore, Dewi menjelaskan bahwa pembatalan debat terjadi karena tidak tercapainya kesepakatan antara kedua pasangan calon.

“Setiap tahapan proses debat di KPU selalu melibatkan kedua pasangan calon. Namun, pada rakor terkait debat kedua, terjadi perbedaan pandangan yang akhirnya memengaruhi kelangsungan acara,” ujar Dewi.

Dewi menepis rumor yang menyebutkan bahwa pasangan nomor urut 2, ASLI, tidak menguasai materi atau takut berdebat. “Rumor itu tidak benar. Justru, pada debat pertama, kami melihat banyak kekurangan dalam persiapan KPU, yang menjadi perhatian kami pada debat kedua,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam rapat koordinasi sebelumnya, pihaknya menyampaikan bahwa debat kedua dapat dilanjutkan asalkan KPU lebih profesional dalam persiapan dan meninjau ulang aturan yang akan diterapkan. Salah satu poin yang memicu perdebatan adalah larangan membawa alat elektronik ke podium, yang dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang kuat.

“Kami mempertanyakan tujuan dari larangan tersebut. Sebelumnya, alat elektronik diperbolehkan, bahkan sempat menjadi poin yang diarahkan kepada kami di debat pertama. Jika KPU ingin mengubah aturan, seharusnya ada dasar yang jelas dan konsisten,” jelas Dewi.

Polemik semakin memanas saat tim ASLI mengusulkan aturan tambahan, yaitu larangan membawa catatan dalam bentuk apa pun ke debat. Usulan ini sempat dibahas dalam gladi kotor, namun tidak mencapai kesepakatan hingga akhirnya KPU menawarkan kembali ke aturan awal sesuai juknis.

“Namun, tawaran tersebut justru menimbulkan ketidakpastian. Kami menilai KPU tidak memiliki pegangan yang jelas dalam prinsip regulasi,” katanya.

Pada hari pelaksanaan, pasangan ASLI sudah hadir di lokasi debat pukul 13.45 WIB. Namun, tim pemenangan ASLI meminta agar paslon tetap berada di luar ruangan debat sampai perbedaan terkait aturan diselesaikan.

Pertemuan antara tim ASLI dan tim paslon Nadi di lokasi acara juga tidak menghasilkan titik temu. Akhirnya, Ketua KPU Batam, Mawardi, bersama komisioner lainnya memutuskan untuk membatalkan debat kedua secara resmi.

“Pembatalan ini adalah keputusan mutlak KPU, bukan atas kehendak paslon 01 atau 02. Kami tegaskan, paslon ASLI tidak takut debat. Bahkan, kami mendukung pelaksanaan debat tanpa alat elektronik atau catatan untuk lebih fair,” pungkas Dewi.

Dengan pembatalan ini, KPU diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan tahapan berikutnya agar tidak merugikan proses demokrasi Kota Batam.

 

( Red )