Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Lapor Pak Kapoldasu, SPBU 14.202.140 Telah Melawan Hukum Undang-Undang Pasal 57 KUHP dan Membentak Wartawati Gaperta.online

Avatar photo
25
×

Lapor Pak Kapoldasu, SPBU 14.202.140 Telah Melawan Hukum Undang-Undang Pasal 57 KUHP dan Membentak Wartawati Gaperta.online

Sebarkan artikel ini

Medan, [Gaperta.online] – Pada hari Sabtu malam 03/04/2025 awak media Wartawati Gaperta.id Nezza Safitri Nasution singgah di SPBU 14.202.140 melihat praktek penyaluran BBM subsidi pertalite berbentuk jeringen.

Disaat wartawati menghampiri operator SPBU tersebut mengatakan, kenapa Pertalite di isi jeringen begitu banyak jeringen berjejer. Ketika pertanyaan tersebut dilontarkan wartawati ke karyawan SPBU (Operator), si Operator ngoceh ngoceh sambil berkata, beritakan ke media dan laporkan ke aparat penegak hukum, aku tidak takut, ujar salah satu karyawan SPBU tersebut.

Karyawan SPBU tersebut malah dengan nada tinggi seakan menantang awak media seorang wanita.

Keterangan Foto: Albert Hutagaol Pemimpin Umum Gaperta.online

Saya sebagai pemimpin umum Gaperta.online Albert Hutagaol tidak terima atas tingkah laku karyawan SPBU 14.202.140, marwah anggota Saya sudah di injak injak karyawan SPBU 14.202.140, terangnya.

Kepada pemilik SPBU 14.202.140 agar di selesaikan dan saya tunggu 24xjam etika baiknya, tegasnya.

Saya sebagai pemimpin umum Gaperta.online akan menindak tegas untuk SPBU telah melakukan praktek penyaluran BBM subsidi pertalite yang sudah melanggar pasal 57 KUHP.

Jika pihak SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:

Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Pembelian untuk Dijual Kembali
Namun di sisi lain, jika pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut ditujukan untuk menjual kembali BBM tersebut, Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU 7/2014”) mengatur bahwa:

Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan..

Kepada kapolda sumut, PT Pertamina, instansi terkait agar di tindak tegas kepada SPBU 14.202.140, pungkasnya.

Penulis: Albert Hutagaol.