Labuhanbatu Selatan, [Gaperta.online] – Awak media dalam perjalanan pulang ke rantau prapat kabupaten Labuhanbatu, awak media istirahat di dekat SPBU 14.214.287 dan melihat mencurigakan dari karyawan SPBU tersebut, Senin (30/06/2025), dipagi hari.
Dari pantauan awak media di SPBU 14.214.287 terjadi penyulingan BBM solar, hasil investigasi dilapangan bahwa mafia minyak tersebut diduga bekerjasama SPBU 14.214.287, diterima informasi bahwa mafia minyak inisial (RM) yang beralamat di jalan Bedagai tepatnya rumah makan Nur.
Dan ironisnya, jika mobil mafia minyak tersebut masuk ke SPBU 14.214.287 semua pompa solar dibuka dan selesai pengisian BBM solar akan ditutup, hanya satu pompa solar beroperasi tak perduli walapun antrian panjang sampai ke jalan raya.
Kepada penegak hukum polres Labuhanbatu Selatan, segera ditindak tegas para Mafia minyak dan SPBU 14.214.287, diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
•Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Begitu juga dengan Penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar, terutama yang bersubsidi, merupakan tindakan ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat.
Pasal dan Hukum Terkait Penimbunan BBM Solar:
UU Migas Pasal 55:
Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal ini. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.